Ketua DPRD; Keberhasilan Dalam Pengawasan ABPD, Tebo Kembali Raih WTP

Suaratebo
Ketua DPRD; Keberhasilan Dalam Pengawasan ABPD, Tebo Kembali Raih WTP



Suaratebo.net, Tebo - Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S. Kom didampingi Bupati Sukandar menerima Laporan Hasil Pemerintah (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Provinsi Jambi pada Kamis, 12 Mei 2022.

Penyerahan LHP yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA itu bertempat di kantor BPK Provinsi Jambi itu dihadiri oleh para pejabat beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo dan pejabat struktural serta fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Penyerahan LHP itu, setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh masing-masing pihak. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S. Kom mengucapkan selamat kepada Pemkab Tebo yang telah berhasil mendapatkan opini WTP dari BPK Provinsi Jambi.

"Selamat, ini berkat kerjasama yang baik antara Pemkab Tebo dengan DPRD Kabupaten Tebo," kata Mazlan.


Menurut Mazlan, fungsi DPRD Kabupaten Tebo sebagai pengawasan APBD, telah berhasil untuk mewujudkan WTP 7 kali berturut-turut.

"Sekali lagi kami ucapkan selamat. Sinergitas yang baik akan menghasilkan pembangunan yang baik untuk pembangunan Kabupaten Tebo yang tercinta ini," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tebo, Sukandar juga mengucapkan terima kasih kepada semua OPD yang telah bekerja keras sehingga Pemkab Tebo berhasil meraih opini WTP dengan tujuh kali berturut-turut.

"Terima kasih juga kepada DPRD Kabupaten Tebo dalam hal kerjasama pengawasan APBD dan semua pihak," ucapnya.

Sedangkan Rio Tirta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Rio melanjutkan, pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

"Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Rio dalam siaran persnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bilang Rio, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.

Opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Tebo bukan berarti laporan keuangannya sudah sempurna, karena dalam proses pemeriksaan BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tersebut.

1. Kesalahan penganggaran belanja hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp12.045.000.000,00;

2. Kekurangan volume atas empat pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.494.350.294,11;

3. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp83.555.543,55 dan denda keterlambatan belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp672.234.000,00 pada pekerjaan Belanja Modal Gedung Poliklinik RSUD Sultan Thaha Saifuddin dan

4. Kekurangan volume atas empat belas pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp3.115.386.395,78.

BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," pungkasnya. (Red-ST)

  

Pos Terkait