Suaratebo.net, Tebo - Ketua DPRD Kabupaten Tebo,
Mazlan, S. Kom didampingi Bupati Sukandar menerima Laporan Hasil Pemerintah
(LHP) laporan keuangan pemerintah daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) dari BPK RI perwakilan Provinsi Jambi pada Kamis, 12 Mei 2022.
Penyerahan LHP yang diserahkan
langsung oleh Kepala BPK Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA itu
bertempat di kantor BPK Provinsi Jambi itu dihadiri oleh para pejabat beserta
jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo dan pejabat struktural serta
fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Penyerahan LHP itu, setelah
dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh
masing-masing pihak.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD
Kabupaten Tebo, Mazlan, S. Kom mengucapkan selamat kepada Pemkab Tebo yang
telah berhasil mendapatkan opini WTP dari BPK Provinsi Jambi.
"Selamat, ini berkat
kerjasama yang baik antara Pemkab Tebo dengan DPRD Kabupaten Tebo," kata
Mazlan.
"Sekali lagi kami ucapkan
selamat. Sinergitas yang baik akan menghasilkan pembangunan yang baik untuk
pembangunan Kabupaten Tebo yang tercinta ini," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tebo,
Sukandar juga mengucapkan terima kasih kepada semua OPD yang telah bekerja
keras sehingga Pemkab Tebo berhasil meraih opini WTP dengan tujuh kali
berturut-turut.
"Terima kasih juga kepada
DPRD Kabupaten Tebo dalam hal kerjasama pengawasan APBD dan semua pihak,"
ucapnya.
Sedangkan Rio Tirta, dalam
sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari
tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan,
Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP
atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas
sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Rio melanjutkan, pemeriksaan atas
laporan keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan
pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan
keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
"Oleh karena itu dalam
melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan,
BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Rio dalam siaran
persnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang
telah dilakukan, bilang Rio, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.
Opini WTP yang diraih oleh
Pemerintah Kabupaten Tebo bukan berarti laporan keuangannya sudah sempurna,
karena dalam proses pemeriksaan BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem
pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
dalam penyusunan laporan keuangan tersebut.
1. Kesalahan penganggaran belanja
hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar
Rp12.045.000.000,00;
2. Kekurangan volume atas empat
pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp1.494.350.294,11;
3. Kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp83.555.543,55 dan denda keterlambatan belum disetorkan ke Kas Daerah
sebesar Rp672.234.000,00 pada pekerjaan Belanja Modal Gedung Poliklinik RSUD
Sultan Thaha Saifuddin dan
4. Kekurangan volume atas empat
belas pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar
Rp3.115.386.395,78.
BPK berharap agar hasil
pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk
terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama
selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan
keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Dalam akhir sambutannya, Rio
Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil
pemeriksaan.
"Pejabat wajib memberikan
jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi
laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil
pemeriksaan diterima," pungkasnya. (Red-ST)