Suaratebo.net. Tebo - Jajaran Polres Tebo kembali gencar lakukan sosialisasi terkaot bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) ke warga-warga yang berada di Kecamatan Tebo Tengah.
Dalam sosialisasi itu, anggota Polsek Tebo Tengah lakukan dialog bersama warga Dusun Danau Raya, Desa Sungai Alai Kec.Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan kebakaran.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya saat ini selalu gencar lakukan patroli dan sosialisasi ke rumah-rumah warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Sebagian warga saat ini sudah mulai memahami dengan bahaya kebakaran akibat membuka lahan dengan cara dibakar. Sosialisi ini akan terus digalakkan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan laha," kata Kapolres. Selasa (24/05/2022).
Kapolres juga menegaskan agar tidak terjadi kebakaran, dirinya juga berharap peran peran serta dari masyarakat untuk ikut mensosialisasikan kepada tatangga dan warga lain, bahwasanya dilarang keras membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.
" karena sesuai dengan Pasal 187 dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dihukum paling lama 15 tahun penjara dan denda 15 Milyar," terang Kapolres.
Saat ini, pihaknya juga berkali-kali menyampaikan bahwa apabila masyarakat yang membakar lahan akan terdata titik koordinat oleh Satelit sehingga akan dilakukan Proses Hukum yang berlaku.
"Kita juga minta agar warga yang melihat dan menemukan titik api atau hotspot agar segera lapor kepada Bhabinkamtibma Babinsa maupun Perangkat Desa," tutup Kapolres. (Red,ST)