Suaratebo.net, Tebo - Terkait
pemekaran Desa di Kabupaten Tebo, Pj. Bupati Tebo H. Aspan bersama Ketua DPRD
Mazlan dan beberapa Kepala OPD melakukan audiensi dengan Gubernur Al-Haris dikediamannya,
Senin malam (27/6).
Hal ini dilakukan dengan
wacana pemekaran Desa Tebo yang sudah bergulir sejak Tahun 2017 sebanyak 13
Desa di Kecamatan Rimbo Bujang, Rimbo Ulu dan Tengah Ilir. Kemudian Tahun 2020
sebanyak 2 Desa di Kecamatan Rimbo Ilir dan Tebo Ilir.
Sudah hampir 3-5 Tahun
bergulir, namun tidak ada kejelasan sehingga masyarakat mulai resa dan itu
laporan yang saya terima, sebut Aspan.
" Menurut informasi yang
kami terima, kata Kabupaten salahnya di Provinsi, kata Provinsi di Mendagri.
Untuk mendapatkan titik terang kami minta audiensi dengan Gubernur dan
alhamdulillah di respon oleh Pak Gubernur Al Haris ", ungkap H. Aspan.
Setelah audiensi, ada
beberapa poin yang perlu disiapkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Gubernur
sebelum Tim Provinsi dan Mendagri turun, kata Bupati Tebo ini.
Terkait tidak ditemukannya
Perda tentang Desa induk, sebagaimana diungkapkan H. Aspan bahwa Desa induk
dibentuk Tahun 1980 - 1985 ketika itu Pemerintahan masih Bungo Tebo yang berada
di Muara Bungo, namun Perda tersebut belum ditemukan.
Untuk solusinya, Menurut
Mendagri bahwa Gubernur Jambi dan Bupati Tebo membuat surat kererangan tentang
Desa itu memang ada sejak dari dulu. Kami akan buat pernyataan itu dan Pak
Gubernur setuju, sebaimana dijelaskan Pj. Bupati Aspan yang cepat merespon
keluhan warganya. (Red-ST)