Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu berhasil membekuk Dedi Hermanto (32) warga Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Pelaku selama ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tebo.
Dimana Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik Wajir warga Desa Jambu Seberang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada kamis (17/10/2019) lalu.
Terkait penangkapan terhadap pelaku Dedi Hermanto (32) dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, S.I.K," ya benar, Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Sultan bersama unit Reskrim Polsek Tebo Ulu, saat sedang duduk diwarung," kata Kasat.
Rezka juga menjelaskan, bahwa pelaku sudah masuk dalam DPO Satreskrim Polres Tebo sejak tahun 2019 lalu. Dimana Pelaku bersama rekannya sebelumnya yang telah menjalani hukuman melakukan pencurian motor korban yang sedang diparkirkan dipondok kebun. Sedangkan korban tertidur kelelahan semalaman mencari durian dikebunnya dan terbangun melihat sepeda motor sudah tidak ada dibawah pondok.
"Memang kejadian telah lama, pelaku Dedi Hermanto (32) ini mencuri motor korban bersama rekannya sebelumnya sudah ditangkap dan telah menjalani hukuman. Mereka mencuri motor milik korban yang tertidur dipondok usai mencari buah durian dikebunnya," ungkap kasat.
Saat ini pelaku Dedi Hermanto telah diamankan dipolsek Tebo Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tutup Rezka. (Red-ST)