Suaratebo.net. Tebo - Sungguh terlalu dan biadab, kembali lagi terjadi kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji terhadap muridnya yang masih dibawah umur didaerah Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Perbuatan sang guru ngaji tersebut telah dilakukan tiga terhadap korban yang masih berusia 10 tahun ini.
Sebut saja Bunga (10 tahun) warga Kecamatan VII Koto, ia menjadi korban pelampiasan nafsu bejad pelaku di dalam sebuah perkebunan milik warga di Desa setempat.
Orang tua yang mendapat laporan dari putrinya itu, langsung melaporkan ke kejadian tersebut ke Polsek VII Koto. Atas laporan itu, polisi bergerak cepat dan langsung menangkap diduga pelaku berinisial SI (49 tahun) yang ingin kabur saat ingin ditangkap.
Terkait penangkapan pelaku seorang guru ngaji tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras,S.I.K, membenarkan atas laporan orang tua korban, pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Tebo.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju kaos warna abu- abu, satu buah celana panjang warna merah, satu helai baju kaos panjang warna putih dengan motif buah warna biru, satu buah celana panjang warna putih dengan motif buah warna biru.
"Benar ada laporan warga terkait tindak asusila atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Tebo. Pelaku juga merupakan seorang guru ngaji di Kecamatan VII Koto," kata Kasat Reskrim, Senin (19/9/2022).
Kasat juga menceritakan kejadian tindak asusila atau pemerkosaan ini terjadi pada hari minggu 18 September 2022. Sekitar pukul 08.00 wib. Dimana pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu orang tua korban tidak berada dirumah. Saat itu, pelaku meminta korban untuk datang kerumahnya.
Kemudian, pada waktu siang hari korban kembali bertemu pelaku dijalan dan meminta korban mengikutinya menggunakan sepeda motor. Korban pun diajak pelaku kedalam semak-semak yang berada di dalam kebun warga.
Pada saat itulah, pelaku melakukan aksi pemerkosaan dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah berhasil menggauli korban, pelaku langsung menyuruh korban pulang.
Saat pulang kerumah, orang tua menanya korban dari mana. Dan korban menceritakan baru diajak jalan-jalan dengan pelaku kesemak-semak dan disetubuhi oleh pelaku.
"saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres Tebo, Dan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sudah tiga kali,"ungkap kasat.
Atas perbuatan pelaku SI (49), akan kita menjerat dengan Pengungkapan TP Pencabulan dan persetubuhan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (1) ,ayat (2) ,ayat (3) Jo pasal 76D dan atau 82 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 76E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang oleh pelaku dengan pasal terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasat. (Red-ST)