Suaratebo.net, Tebo - Setelah pil pahit yang didapat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tebo, saat persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Sebagai mana amar putusan yang dimenangkan oleh 13 orang warga Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang sebagai penggugat mewakili 42 orang penghuni Ruko Pasar Sarinah.
Pada gugatan yang dilayangkan oleh warga tersebut, dimana dilakukan sebelumnya Pemda Tebo melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Tebo, tidak melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) pada 44 Ruko Pasar Sarina beralasan moratorium dan Pemda Tebo meminta warga tersebut untuk membayar sewa kontrak, apabila masih ingin tetap menjadi penghuni ruko tersebut.
Pasca kekalahannya di PTUN Jambi, Pemda Tebo pun mengajukan Banding dengan harapan kemenangan untuk mempertahankan Ruko 44 tersebut sebagai aset daerah.
Terkait hal itu, tokoh masyarakat Kabupaten Tebo yang juga anggota DPR Provinsi Jambi Wartono Triyan Kusuma, angkat bicara. "Putusan pengadilan PTUN Jambi menurut saya sudah tepat. Karena kalau dilihat dari sejarahnya dulu Pasar Sarinah kondisi masih sepi. Dan sekarang Pasar Sarinah menjadi ramai karena perjuangan para pedagang di pasar yang mau membangun ruko dengan uang sendiri sehingga Rimbo Bujang menjadi maju dan kelihatan megah seperti yang kita lihat sekarang ini," kata Tono, pada Jumat (30/09/2022).
Lanjut Tono, dirinya sudah berstatemen dan mengingatkan kepada Pemda Tebo harus hati-hati, jangan menerapkan sewa ruko kepada para pemilik ruko pasar, tapi berilah perpanjangan HGB ketika masa HGB nya selesai.
"Saya dulu waktu masih menjadi anggota DPRD Tebo, pernah mengingatkan Pemda agar jangan mengambil sewa terhadap warga penghuni 44 ruko itu," imbuhnya. (Red-ST)