Suaratebo.Tebo, Jambi - Sidang dugaan korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, digelar di ruang sidang Tipikor Pengadilan Jambi pada Senin, (5/09/2022).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jambi yaitu Kristiyanto oleh Ketua Majelis Budi Chandra Permana, S.H.,M.H dengan Hakim Anggota Yofistian, S.H, Hiashinta Fransiska Manalu, S.H.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yakni Wawan Kurniawan, S.H dan Ricko Sudibyo, S.H.
Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama, S.H mengatakan jika keterangan dari saksi ahli tersebut dibenarkan oleh para terdakwa."Para terdakwa membenarkan keterangan saksi ahli," ujar Ari.
Diketahui, ada tiga terdakwa pada perkara korupsi dana simpan pinjam PNPM Rimbo Bujang ini diantaranya, Eny Erawaty yang merupakan Bendahara PNPM Arta Makmur, Sardi Ketua PNPM Arta Makmur dan Barokah Sekretaris PNPM Arta Makmur.
Dalam perkara ini, diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 747.674.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah.(Red-ST)