Suaratebo.net. Tebo - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa bernama Sangkut (40 tahun) warga Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang terjadi pada April lalu.
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo hari ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan dengan hukuman 8 tahun penjara.
Pada fakta-fakta persidangan, hakim ketua persidangan Pengadilan Negeri Tebo, Julian Leonardo Marbun menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menyesali perbuatannya.
" untuk hal yang memberatkan terungkap pada putusan persidangan bahwa perbuatan terdakwa cukup kejam dan sadis karena dilakukan terhadap istrinya sendiri," kata Julian Leonardo Marbun, Kamis (13/10/2022).
Selain hal yang memberatkan, hakim ketua juga menyebutkan bahwa majelis hakim juga memberikan keringanan terhadap terdakwa karena didalam persidangan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa juga terbukti setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya itu langsung menyerahkan diri ke polisi, hal tersebut menjadi pertimbangan oleh majelis hakim karena terdakwa sangat menyesali perbuatannya," jelasnya.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya tersangka bernama Sangkut nekat menghabisi nyawa Etikus Endang (40 tahun) yang merupakan istrinya sendiri, usai terlibat cekcok lantaran tersangka sakit hati dan terbakar api cemburu.
Pelaku menduga, istrinya punya pria idaman lain karena korban sempat minta cerai ke pelaku.
Pelaku yang tersulut emosi, langsung ke belakang mengambil sebilah pisau dapur dan menusukkan senjata tajam tersebut ke tubuh korban sebanyak tiga kali tusukan.
Usia melakukan pembunuhan, tersangka langsung melarikan diri ke Kabupaten Dharmasraya, Sumatera barat. Setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Sultan Polres Tebo, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polisi. (Red,ST)