Suaratebo.net, Tebo – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, berhasil membekuk seorang ibu muda yang menjadi pelaku penipuan berkedok pinjaman mas atau kredit mas dikabupaten Tebo, Jambi.
Pelaku yang bernama Anira Dina Minata als Ira (32), warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Pelaku diduga telah melakukan penipuan uang korban nya, dengan modus uang untuk dijadikan modal kredir emas ini, sebelum nya pelaku kabur kepulau Jawa dan akhirnya dapat dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dirumah keluarganya di wilayah Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langakat, Provinsi Sumatera Utara, pada 27 Maret 2023.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugrah, S.I.K, membenarkan atas penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus kredit emas tersebut.
"Iya, tersangka yang kita amankan seorang ibu muda Anira Dina Minta als Ira (3@). Kita amankan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kredit emas atau pinjaman emas," kata Rezka pada Senin (3/04/2023).
Lanjut Rezka, korban pelaku adalah RM, warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Memang pelaku sembat kabur kepulau jauh dan akhirnya pelaku kabur kerumah keluarganya didaerah Sumatera Utara, ungkap Kasat.
Sedangkan modus penipuan dan penggelapan dengan modus kredit emas ini terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 lalu. Saat itu, korban menyerahkan uang tunai senilai Rp 15.000.000 kepada pelaku untuk kredit emas.
Sebelumnya, pelaku menawarkan bisnis kredit emas dengan kesepakatan korban sebagai pemodal dan dan pelaku sebagai orang yang menjalankan bisnis kredit emas tersebut.
Pada bisnis ini, keduanya (korban dan pelaku) bersepakat melakukan kredit emas selama 10 minggu dan setiap minggunya pelaku menyetorkan atau membayar uang ansuran kepada korban.
"Dalam kesepakatan uang yang disetor yakni uang modal ditambah fee," kata Rezka.
Dalam kesepakatan itu, setiap minggunya tersangka harus menyetorkan uang kepada korban sebesar Rp 1.850.000 selama 10 (sepuluh) minggu.
Awalnya, bisnis tersebut berjalan lancar hingga bulan Desember 2022. Hingga korban tertarik untuk menambah modal bisnis kredit emas tersebut hingga Rp 195.000.000.
Sayangnya, hingga sekarang korban tidak pernah lagi menerima uang angsuran dan uang keuntungan dari bisnis kredit emas tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tebo," kata Rezka lagi.
Lebih lanjut Rezka menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 7 lembar kwitansi penyerahan uang yakni 1 Buah Buku tabungan, 1 lembar setoran tunai. Selain itu, kata dia, 1 Buah Buku Rekapan Merk Okey, 1 unit Sepeda listrik warna merah dan 1 buah kunci kontak sepeda listrik warna merah.
"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya. (Red-ST)