Pengusaha ternama asal Kabupaten Bungo ini dieksekusi terkait perkara korupsi pekerjaan proyek peningkatan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi tahun anggaran 2019 bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi dengan nilai kontrak Rp. 7,3 Milyar.
Dimana sebelumnya, ipar mantan Gubernur Jambi ini divonis bersalah dan dijatuhi hukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada November 2022 lalu, namun terdakwa melakukan banding dan kasasi hingga ke Mahkamah Agung RI.
"Kasasi terpidana ditolak, jadi hari ini terhadap terpidana sehingga kita eksekusi, sesuai putusan MA" kata Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji saat konferensi pers di kantor Kejari Tebo.
Selain mengeksekusi terpidana, kata Kajari Tebo, pihaknya juga menerima uang pengganti atas perkara tersebut sebesar Rp 965 juta lebih dan uang denda sebesar Rp 50 juta.
"Uang pengganti dan uang denda ini kita stor ke kas negara melalui Bank BRI," kata dia.
Sedangkan penahanan terpidana di lapas kelas IIA Muaro Bungo, berdasarkan pertimbangan kesehatan terpidana.
Sebelumnya, H Ismail Ibrahim bersama dua orang lainnya yakni Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom, dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek, divonis 2 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor Jambi. Pasca putusan itu, H Ismail Ibrahim menjalani tahan rumah. (Red-ST)