Lima Bulan DPO, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawa Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

 Lima Bulan DPO, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawa Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

Suaratebo.net, Tebo - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, akhirnya berhasil meringkus MF (19) pelaku persetubuha terhadap PH (16) yang terjadi di tempat pangkas rambut di Kecamatan Tebo Ulu beberapa bulan lalu.

Dari keterangan polisi, pelaku berhasil ditangkap di sebuah tempat kerjanya di Kelurahan Sipin kota Jambi. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Polsek Jelutung.

"Pelaku ini terkenal lihai saat ingin ditangkap, namum berkat kerjasama Tim gabungan dan beberapa hari dilakukan pemantauan pelaku berhasil kita tangkap di tempat kerjanya," ujar Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi, pada sabtu (29/7/2023).

Ari Wahyudi menerangkan, selain mengamnkan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Pakaian Tersangka dan 1 buah Handphone.

"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Ari Wahyudi.

Sementara, dari keterangan pelaku MF perbuatan persetubuhan tersebut ia lakukan dengan korban atas dasar suka sama suka.

"Korban mantan pacar saya, persetubuhan itu kami lakukan karena sama sama suka," sebut pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 ,2 Jo pasal 76 huruf d  UU RI nomor 17 tahun 20016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Red-ST)

Pos Terkait