Pasca Pembubaran Petani Di PT.FPIL, Kamtibmas Mulai Kondusif

Pasca Pembubaran Petani Di PT.FPIL, Kamtibmas Mulai Kondusif

Suaratebo.net, Jambi - Situasi kamtibmas saat ini di wilayah Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dalam keamanan aman dan kondusif.

Ini pasca kegiatan Kepolisian Polda Jambi (Polda) dan Polres Muaro Jambi membubarkan aksi unjuk rasa kelompok yang mengatasnamakan Kelompok Tani Dusun Pematang Bedaro, memblokir jalan poros dan pintu gerbang akses keluar masuk PT FPIL, pada Kamis 20 Juli 2023 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto saat dikonfimasi awak media ini.

"Ya, infomasi dari Kapolres Muaro Jambi, pasca pembubaran kelompok tani tersebut, situasi aman dan terkendali," jelas Kombes Pol. Mulia Prianto didampingi Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta, Minggu (23/7/2023).

Dikatakan Mulia Prianto, aksi sudah berlangsung 17 hari dari tanggal 3 Juli s/d 20 Juli (saat dilakukan pembubaran) sebagai bentuk intervensi terhadap hukum menuntut 5 orang anggota kelompoknya yang ditahan dibebaskan sedangkan perkara sudah P21.

"Polri baru mengambil tindakan tegas setelah 17 hari karena terlebih dahulu mengedepankan upaya-upaya persuasif bersama perangkat Desa dan pemerintahan,"  terang Mulia Prianto.

Ditambahkan Alumni Akpol 1997 ini, pihaknya  16x (setiap hari) mendatangi lokasi memberi himbauan untuk segera meninggalkan lokasi dan membuka blokir karena aksi sudah melanggar batas waktu ketentuan unjuk rasa serta menimbulkan gangguan pada kawasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak (perusahaan terpaksa tutup sementara, karyawan tidak dapat upah/honor, aktivitas keseharian karyawan terganggu).

"Kita juga 3x melakukan penggalangan terhadap ketua kelompok dan tokoh2nya untuk menyudahi aksi, namun tetap menuntut untuk pembebasan 5 orang yang melanggar hukum tersebut sehingga tidak bisa dikabulkan pihak kepolisian," ujar Mulia.

Ditegaskan Mulia Prianto, dalam kegiatan tersebut kepolisian membubarkan unjuk rasa yang sudah tidak sesuai ketentuan undang-undang bukan membubarkan pengajian.

"Kita dalam kegiatan pembubaran unjuk rasa kepolisian mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu dan memberikan himbauan sebanyak 3x serta memberi waktu untuk membubarkan diri dengan tertib," kata pria berpangkat melati tiga di pundak ini.

Mulia menambahkan kita sudah berikan peringatan bila himbauan tidak diindahkan akan dilakukan tindakan tegas pembubaran, namun masih tetap tidak mau bubar.

"Kami tegaskan tindakan pembubaran hanya dilakukan dengan penggunaan kekuatan kendali Tangan Kosong oleh petugas (mengangkat, membawa, dan mendorong bila ada yang melawan) dan mengedepankan Polwan," kata Mulia.

Sementara itu, terkait penindakan diamankan 26 orang karena menghalangi dan melakukan provokasi untuk melawan petugas.

"26 orang yang diamankan dibawa ke Mapolda Jambi, dimintai keterangan, dan saat ini sudah dipulangkan kembali," jelas Mulia.

Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu -isu yang ada dan percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (Red-ST)

Pos Terkait