Belum diketahui secara jelas identitas dan kesalahan pemuda tersebut sehingga membuat warga Jalan 19 Desa Rimbo Mulyo Geram, Namun informasi yang beredar yang bersangkutan merupakan pemuda setempat yang telah menyetubuhi anak tirinya.
Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, IPTU Anthony Brownd, S.I.K saat dikonfirmasi mengungkapkan, diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku sudah diamankan di mako Polsek Rimbo Bujang.
" Kita cek TKP dulu, untuk saat ini diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur,"ujar Kapolsek
Lanjut Kapolsek, dekarang telah diserahkan ke anggota Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo untuk diserahkan ke unit PPA Polres Tebo dikarenakan korban sudah membuat laporan di Polres. (Red-ST)