Kesal Tak Dapat Uang Jatah Preman, Seorang Pria Bakar Mobil Angkutan CPO

Kesal Tak Dapat Uang Jatah Preman, Seorang Pria Bakar Mobil Angkutan CPO

Suaratebo.net, Tebo – Seorang lelaki warga Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi berinisial Gapur (39) nekat membakar mobil truk angkutan CPO PT RAU, pelaku membakar mobil korban karena tidak dikasi jatah uang preman.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras,S.I.K mengatakan, aksi nekat pelaku ini diduga karena kesal tidak diberi uang jatah preman oleh sang supir.

Dia menjelaskan, pembakaran mobil truk angkutan CPO tersebut terjadi di pabrik PT RAU Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Rabu, (09/08/2023), sekira pukul 11.30 WIB.

Mobil truk angkutan CPO yang dibakar pelaku adalah jenis Hino EURO4 dengan nomor polisi BK 8519 FO. Mobil tersebut dikendarai oleh Adi.

Usai membakar mobil truk tersebut, pelaku langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh security PT RAU. Hari itu juga, pelaku diserahkan ke Polsek Sumay. 

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Dimana kejadian terjadi pembakaran Rezka menjelaskan, sebelumnya mobil truk angkutan CPO tersebut baru saja memuat minyak CPO di pabrik PT RAU. Karena capek dan ingin beristirahat, korban langsung memarkirkan mobilnya tidak jauh dari timbangan pabrik PT RAU, lalu korban turun dan beristirahat di bawah pohon sawit.

Saat beristirahat, tiba-tiba pelaku datang dan langsung mendekati mobil truk angkutan CPO itu. Kontan saja membuat korban kaget dan langsung menyapa pelaku. 

"Mau ngapain bang?," tanya korban kepada pelaku. "Mau kubakar mobil ini," jawab pelaku.

Mendengar jawaban itu, korban langsung berlari mendekati pelaku dengan tujuan mencegah aksi pelaku. 

Sayangnya, sebelum korban sampai di mobilnya, pelaku telah menyiram bangku mobil dengan cairan yang diduga minyak dan membakarnya. Kemudian pelaku langsung melarikan diri.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami Kerugian sekitar Rp 250 juta. Terhadap pelaku, diancam dengan pasal 187 KUHPidana.

"Kita sudah mendatangi dan melakukan cek TKP. Kita juga telah mengumpulkan keterangan para saksi,"tutupnya. (Red-ST)

Pos Terkait