Polres Sarolangun Bekuk DPO Korupsi Proyek PLTMH Di Jakarta

Suara Tebo
 Polres Sarolangun Bekuk DPO Korupsi Proyek PLTMH Di Jakarta

Suaratebo.net, Sarolangun - Tim Satreskrim Diback up Resmob Polda Jambi berhasil bekuk Budi Yuwono tersangka Korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Tersangka ditangkap usai 9 bulan menjadi buronan.

Terkait penangkapan tersebut Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, .S.H., S.IK mengatakan Budi ditangkap di Jakarta pada Kamis (10/8) sekira pukul 23.00 WIB. Hal ini setelah status DPO diterbitkan pada November 2022 lalu.

"Pelaku ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana korupsi sejak 14 November 2022," kata Imam, Sabtu (12/8/2023).

Imam menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi yang dilakukan pelaku. Dimana pada tahun 2015 Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan PLTMH di Desa Berkun, Kecamatan Limun dan Desa Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Aledino Cahaya Syafira sebagai pemenang lelang. Untuk nilai kontrak saat lelang yakni Rp 3.764.437.000.

"Peranan Budi Yuwono adalah orang yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai karena diminta oleh Edi Lim dan Budi Yuwono menyanggupi pekerjaan tersebut," ujarnya.

Setelah itu, Bayu Yuwono menggarap proyek PLTMH di dua kecamatan tersebut dan menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga selesai. Pada tahun 2021, proyek itu dilaporkan ada dugaan korupsi, karena PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.

Kemudian perkara tersebut diselidiki oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sarolangun. Selanjutnya pada tahun 2022, Polres Sarolangun menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini.

Tiga orang tersebut yaitu, Syafri Kamal selaku Direktur Perusahaan, Gamal Husen selaku pengguna anggaran. Termasuk Budi Yuwono selaku pelaksana kegiatan.

Selanjutnya pada tanggal 14 November 2022 Budi Yuwono ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lanjutan atas P19 dari JPU dan tidak dapat dihubungi lagi. Setelah didatangi ke rumahnya di Surabaya juga tidak ditemukan oleh polisi. (Red-ST)


Pos Terkait