Hal ini diungkapkan langsung Kabidhumas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto Didampingi Plt. Wadirkrimum Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan Di Mapolda Jambi.Jumat (18/08/2023).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto Menjelaskan total kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan sebanyak 51 unit kendaraan roda dua dengan berbagai jenis Merk.
"36 unit kendaraan yang diamankan dijalan lingkar selatan, kendaraan tersebut dibawa dengan menggunakan Dua Unit Truck," jelas Mulia Prianto.
Ditambahkan Mulia Prianto, 15 unit kendaraan diamankan Polres Tebo di jalan linta Tebo-Jambi.
Setelah dilakukan pengembangan motor yang ditemukan berasal dari Jakarta dengan TKP berbeda, Ditkrimum Polda Jambi bersama Polda Metro Jaya melakukan Join Investigation.
Ada empat laporan yang masuk diwilayah hukum Polda Metro Jaya.Tiga orang pelaku yang sudah diamankan Di Polda Metro Jaya," Ungkap mulia.
Barang Bukti yang diamankan di Polda Jambi sebanyak 51 unit kendaraan bermotor roda dua, kemudian Mitsubishi Fuso, dan Barang Bukti yang diamankan di Polda metro Jaya ada satu unit mobil Toyota Avanza dan handphone.
Sementara itu, Plt. Wadirkrimum Akbp Andi M Ichsan mengatakan Kendaraan hasil curanmor akan di jual di Provinsi Sumatera Barat Dan Sumatera Utara.
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, setelah dilakukan Cek fisik dari kendaraan ditemukan 15 kendaraan yang ada laporan LP di Polda Metro Jaya dan kendaraan dugaan hasil curian ini nantinya Akan Diserahkan Ke Polda Metro Jaya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur dengan motor bekas murah dengan tidak dilengkapi surat yang lengkap" pesan Alumni Akpol 2000 ini.(Red-ST)