Selian mengamankan empat orang pelaku yaitu KH (39), SR (55), AR (30) dan PW (35), merupakan warga Kab. Tebo. polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas illegal, sedang rakit sebagian langsung dibakar dilokasi.
Terkait penangkapan tersebut Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Yoga Darma Susanto,S.I.K mengatakan, kegiatan ini memang rutin telah dilakukan oleh unit Tipidter dan opsnal Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Karena para pelaku penambangan ini sudah sering dilakukan himbauan agar jangan melakukan penambang emas illegal yang mana berakibat kerusakan ekosistem alam. Namun masih nekat melakukan aktivitas peti disepang sungai sehingga kita memberikan tindka tegas bagi para pelaku ini.
"Memang kita sudah sering menghimbau masyarakat jangan melakukan aktivitas illegal berupa penambangan emas illegal disungai, namun masih nekat. Karena aktivitas peti ini dapat merusak lingkungan," ujar kasat.
Lanjut Yoga, saat ini keempat pelaku telah diamankan dipolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut, sedangka sebagaian barang bukti dibawa kepolres dan sebagian langsung dibakar dilokasi.
"Ya, saat ini para pelaku telah dipolres untuk proses lebih lanjut, sedangkan barang bukti rakit peti kita bakar dilokasi," jelas kasat.
Lebih lanjut lagi, selain itu kita juga melakukan razia gabungan bersama Koramil 416-05/Muara Tebo, Sat Pol-PP Dinas Lingkungan Hidup dilokasi Dusun Bungkal, Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. namun saat Tim gabungan sampai lokasi kosong tidak ada aktivitas Peti hanya ada 12 alat rakit Dompeng aja sehingga langsung dilakukan pembakaran dilokasi.
"Disana tidak ada aktivitas mereka kerja hanya alatnya saja, jadi langsung kita bakar ditempat semua alat Dompeng tersebut,"ungkapnya.
(ST-Red)