Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sesuai jadwal, aturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No 7 Tahun 2017, Perbawaslu, dan PKPU terkait Pemilu 2024.
Pengawasan dilakukan oleh Panwaslu Tebo secara menyeluruh disetiap TPS yang ada dikabupaten Tebo.
Pengawasan secara langsung dilakukan Ketua Banwaslu dan Tim Banwaslu Kabupaten Tebo hingga tingkat Kecamatan maupun pengawas Kelurahan dan Desa.
Ketua Banwaslu Tebo Parida Husni, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara dimulai pada 14 dan 15 Februari 2024.
Sebagian besar, kata dia, selesai pada 15 Februari 2024 di semua TPS dikabupaten Tebo.
"Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, selesai pada hari ini (15 Februari 2024) dan bagi yang sudah langsung dihantarkan kesetiap sekretariat PPK," ungkapnya.
Parida menyampaikan bahwa tahapan pemilu, terkait pemungutan suara di TPS, telah selesai, dan tahapan selanjutnya adalah pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 17 Februari 2024
Dan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan ini bakal digelar disetisp aula kantor camat.
"Pemungutan dan perhitungan suara di TPS sudah selesai, selanjutnya akan dilaksanakan pleno rekapitulasi sampai dengan selesai dan proses itu akan ketat kita awasi sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tutupnya.
(Red-ST)