Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku memacari kedua korban yaitu NY (15) warga Kec. VII Koto dan MK (13), Kec. Tebo Ulu. Usai berhasil memacari kedua korban, lalu tersangka merayunya untuk mau diajak berhubungan badan seperti hal nya suami istri.
Terkait hal tersebut Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan,S.H,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.I.K mentakan, perbuatan pelaku ini sungguh bejat. Dimana telah menyetubuhi atau mencabuli korban hingga 7 kali untuk korban MK. sedangkan NY (15) sebanyak 4 kali dan itu dilakukan dikebun dan dirumah.
"Tersangka ini mencabuli korban dengan bujuk rayu nya, karena kedua korban merupakan pacar nya. Dan tersangka ini berstatus duda dengan satu anak,"ujar Kasat.
Kasat juga menjelaskan, penangkapan tersangka setelah kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepolres, dan Tim Sultan langsug bergerak setelah ada laporan serta mendapatkan tersangka ada dirumah langsung ditangkap saat ingin berbuka puasa.
"Tersangka saat itu ingin pulang kerumah untuk berbuka, Tim Sultan yang melihat langsung melakukan penangkapan, dan perbuatan tersebut diakui oleh tersangka,"jelas nya.
Untuk tersangka, saat ini telah kita amankan Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatan pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dgn pasal 81 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara. (ST-Red)