Kejari Tebo Terima Salinan Putusan MA, Minta Iday Koperatif Saat Akan Di Laksanakan Eksekusi

Suara Tebo
Kejari Tebo Terima Salinan Putusan MA, Minta Iday Koperatif Saat Akan Di Laksanakan Eksekusi

Suaratebo.net, Tebo - Terkait keluarnya salinan putusan kasasi perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap Syamsul Rizal akrab disapa Iday, yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo, baru diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Dimana Politisi Partai Demokrat ini divonis 2 tahun kurungan penjara dan denda uang sebesar 500 juta rupiah, dari pasal yang disangkakan. Dalam waktu dekat, Iday akan segera dieksekusi oleh Kejari Tebo.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya baru menerima salinan putusan vonis kasasi perkara Iday tersebut.

"Terhitung hari ini, kita menerima salinan putusan," Kata Febrow Adhiaksa Soesono, Senin (29 April 2024).

Febrow juga menjelaskan, tindak lanjut setelah diterimanya salinan putusan ini, sesuai dengan perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pelaksaan eksekusi segera dilaksanakan.

Untuk eksekusi sendiri pihaknya akan memastikan bahwa yang bersangkutan juga sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Segera kita laksanakan eksekusi, syaratnya yang bersangkutan juga sudah menerima salinan," kata dia.

Lebih lanjut Febrow menyampaikan, dalam melakukan eksekusi sendiri akan dilaksanakan sesuai dari arahan. Pasalnya tembusan baru diterima oleh Kejari Tebo.

Dan untuk pelaksanaannya sendiri Febrow belum memastikan kapan akan dilaksanakan. Masih ada prosedur adminitrasi yang harus selesai.

"Kalau salinan sudah kami terima, perintah pimpinan eksekusi untuk segera dilaksanakan, diharapkan yang bersangkutan kooperatif," kata dia.

Seperti diketahui, pada putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal.

Syamsu Rizal alias Iday yang merupakan politisi dari Partai Demokrat ini, terkait kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan

MA menyatakan terdakwa Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dirinya menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan yang diterima, Jumat 26 April 2024.

Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

Putusan kasasi tersebut diputuskan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu. (Red-ST)

Pos Terkait