Kejati Minta Segera Melakukan Eksekusi Jika Sudah Di Terima Kejari Tebo

Suara Tebo
Kejati Minta Segera Melakukan Eksekusi Jika Sudah Di Terima Kejari Tebo

Suaratebo.net, Tebo - Terkait keluarnya amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), tentang perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua II DPRD Tebo berinisial SR yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.

Pada putus tersebut, SR dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy fatharany saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, akan segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi tersebut.

"Kejati Jambi memerintahkan agar Kejari Tebo segera mengeksekusi bersangkutan," kata Lexy singkat. (Red-ST)

Pos Terkait