Pada putus tersebut, SR dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy fatharany saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, akan segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi tersebut.
"Kejati Jambi memerintahkan agar Kejari Tebo segera mengeksekusi bersangkutan," kata Lexy singkat. (Red-ST)