Kepada Media ini pada Sabtu,11 Mei 2024, Ketua DPC GMNI Jambi, Hendro Silaban melalui Koordinator aksi, Ludwig Sarif membenarkan rencana aksi yang akan digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut.
"Surat pemberitahuan aksi sudah kami masukkan langsung ke Polda Jambi hari ini",kata Ludwig
Menurut Ludwig, dari pantauan kami,pada tahun 2023 kemarin, Disdikbud Tebo mendapat kucuran DAK senilai Rp.11.931.959.000,00. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk PAUD senilai Rp.606.485.000,00, untuk SD senilai 7.463.129.000,00 dan untuk SMP senilai Rp.3.862.345.000,00.
Adapun dugaan yang dimaksud yakni, pelaksanaan kegiatan fisik sesuai Juknis DAK Bidang Pendidikan yang seharusnya melalui swakelola dilakukan oleh pihak Disdikbud Tebo melalui pemilihan langsung kepada pihak rekanan (kontraktor) diduga orang dekat mantan PJ. Bupati Tebo Aspan.
Bukan itu saja, lanjut Ludwig,dari hasil investigasi kami dilapangan,kami juga mendapatkan informasi banyak nya dugaan kekeliruan dalam teknis pembangunan infrastruktur fisik, salah satunya beberapa titik pembangunan ruang kelas baru yang dibangun dalam lokasi kawasan hutan produksi.
Untuk itu kami meminta kepada Kepala Kejakasaan Tinggi Jambi memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Saudara Ade Nofriza, S.Stp beserta Kepala Bidang DIKDAS Saudara M.Rasyidi, SE dan PPTK untuk diperiksa terkait Adanya Dugaan Pembangunan Fisik Ruang Kelas Baru (RKB) yang di anggarkan dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2023.
"Kuat dugaan bahwa pembangunan tersebut ada kekeliruan dan menyalahi aturan, dimana dari hasil investigasi dan observasi langsung Tim kami menemukan lokasi di beberapa sekolah termasuk ke dalam wilayah Kawasan Hutan Produksi yang mana hal tersebut harus dilengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia untuk Fasilitas Sosial dan Pendidikan",cetusnya.
Kemudian,kata Ludwig,kami juga Meminta kepada Kepala Kejakasaan Tinggi Jambi memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Saudara Ade Nofriza, S.Stp beserta Kepala Bidang DIKDAS Saudara M.Rasyidi, SE dan PPTK untuk diperiksa terkait dugaan pembangunan Ruang Kelas Baru tersebut tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Layak Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung.
"Hal tersebut tentunya sudah menjadi kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan",terang Ludwig.
Kemudian,sambung Ludwig ,dalam pelaksanaan kegiatan fisik nya,kami menduga tanpa mempertimbangkan kelayakan fungsi lingkungan hidup yang baik dan sehat dan mempedomani ketentuan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup serta tanpa dilengkapi dengan Dokumen Lingkungan Hidup.
Terakhir dikatakan Ludwig,dari dana yang dikucurkan dengan nominal fantastis tersebut,kami juga menduga bahwa indikasi terjadinya praktek korupsi sangat besar dalam pengelolaan nya.
"Melalui aksi ini,kami optimis pihak Aparat Penega Hukum dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi merespon dan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo beserta Kabid Dikdas dan PPTK nya untuk diperiksa terkait hal tersebut", tandasnya. (Red-ST)