YL dan RA ditangkap polisi berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan ulah kedua tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba diwilayah stadion SMB. dari bekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan pasangan suami istri (pasutri) tersebut sedang ingin menunggu pembeli.
Kedua pelaku yang sempat melihat polisi datang, berusaha kabur dari kejaran polisi. Namun, polisi yang sigap akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk dan mendapatkan belasan paket sabu siap edar dari tangan kedua tersangka.
Terkait penangkapan tersebut Kapolres Tebo AKBP DR I Wayan Arta Ariawan, S.I.K,.M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Jeki Noviardi, S.H, mengatakan, kedua tersangka merupakan pasangan suami istri. Dan kedua tersangka ini dapat narkoba dari pemasok dari dalam lembaga pemasyarakatan luar dari Kabupaten Tebo.
"Ya, mereka pasutri. Mereka ditangkap dari informasi warga yang resah sering melihat mereka jual narkoba diwilayah stadion Tebo. Dan saat ditangkap kedua sedang menunggu pembeli,"ujar Kasat.
Lebih lanjut Jeki menjelaskan, bahwa memang mereka baru mendapatkan narkoba jenis sabu dari pemasok dan baru terjual beberapa paket. Mereka juga sempat ingin kabur sewaktu ingin dilakukan penangkapan karena terjebak jalan buntu akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti 15 paket kecil dengan berat 1,89 gram.
"Mereka memang sempat kabur saat melihat anggota, namun mereka kejebak dijalan buntu. Dan barang bukti tersangka selip dibawah sandal nya,"jelas nya.
Sedangkan tersangka YL (29) menjelaskan, baru pertama jual narkoba jenis sabu, karena terpepet hutang dan uang sekolah anak.
"Baru kamu menjual narkoba bang, uang nya rencana bayar hutang dan bayar sekolah anak,"katanya singkat. (Red-ST)