Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pelaku Di Tangkap Tim Sultan Dirumah Istri Kedua

Suara Tebo
Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pelaku Di Tangkap Tim Sultan Dirumah Istri Kedua

Suaratebo.net, Tebo - Jas (40) tidak berkutik dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo saat berada dirumah istri kedua nya. Tersangka ditangkap usai kabur mengetahui anak kandung hamil dan perbuatan itu sudah dilakukan selama 11 tahun.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur dan melawan saat dibawa menuju Polres Tebo dan Sumatera Utara, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil meringkus tersangka pada Jumat,(13/09/2024). 

Terkait penangkapan tersebut Kapolres Tebo AKBP DR I Wayan Artha melalui Kasat Reskrim AKP Yoga menyebutkan tersangka yang diamankan berinisial Jas (40) warga Rimbo Bujang.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas, karena berusaha melawan dan melarikan diri saat dijalan menuju Polres Tebo dari Sumatera Utara.

"Dia berusaha kabur dari mobil saat dijalan, dengan pura-pura buang air kecil sehingga petugas melihat gerakan tersangka dan tidak mau ambil resiko sehingga terpaksa tersangka dilumpuhkan dibagian kaki nya,"ucap yoga.

Menurut Yoga, pada Hari Kamis 12 September 2024 Tim Sultan Polres Tebo, mendapatkan informasi pelaku sudah kabur kerumah istri keduanya di Kelurahan Banjar Godang, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. Dari informasi tersebut Tim Sultan Bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Tersangka.

“Sedangkan peristiwa pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri selama 11 tahun lalu, terhitung sejak 2013 di wilayah Rimbo Bujang Kabupaten Tebo,” jelasnya.

AKP Yoga meyebutkan, berdasarkan laporan polisi, pelaku ini merupakan ayah kandung dari Korban.

"Saat ini korban S (14), telah melahirkan anak yang dikandung nya, buah hasil perbuatan bejat sang ayah nya sendiri,"jelas kasat.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Red-ST)



Pos Terkait