Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Narkoba di Desa Palayang

Suara Tebo
Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Narkoba di Desa Palayang

Suaratebo.net, Tebo - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil membekuk tiga bandar narkoba yang kerap meresahkan warga Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, pada Senin (23/09/2024).

Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, yakni US (42), IN (36), dan SA (27). Para pelaku diringkus sekitar pukul 17.00 WIB.

“Iya ada tiga terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang kita amankan,” kata Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Artha Ariawan melalui kasat narkoba IPTU Jeki Noviardi, S.H,M.H.

Kasat juga menjelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tebo Tengah. 

Setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas tersebut, tim melakukan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan di area tepi sawah, Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 

Adapun barang bukti tersebut di antaranya adalah beberapa paket sabu dalam berbagai ukuran, plastik klip, pirek kaca, dan sejumlah uang tunai.

Selanjutnya, kata Kapolres, ketiga pelaku diinterogasi di tempat, di mana mereka mengakui bahwa paket-paket sabu-sabu tersebut memang milik mereka dan diperuntukkan untuk diperjualbelikan. 

“Para tersangka ini diketahui aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tebo dan sekitarnya,” katanya.

Jeki menyebutkan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ucapnya.

Dengan temuan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-ST)

Pos Terkait