Tersangka Nengsi Dahlia (52) merupakan warga RT 004, Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Tersangka ditangkap saat tidur dirumah nya dan polisi mendapatkan 20 paket sabu siap edar yang disimpan dikasur tempat tidur serta beberapa paket dilemari pakaian.
Penangkapan tersangka oleh Tim opsnal satresnarkoba Polres Tebo berdasarkan informasi warga yang telah resah dimana warung rumah makan tempat tersangka sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan dan melakukan penggrebekan polisi berhasil menangkap tersangka dan barang bukti sabu seberat bruto 7,51 gram.
Penangkapan tersangka dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP DR I Wayan Arta Ariawan, S.H.,S.I.K,.M.H melalui Kasat narkoba Polres Tebo IPTU IPTU Jeki Noviardi S.H.,M.H saat ditemui diruangan kerja nya.
"Ya, kita ada membekuk seorang bandar narkoba yaitu ND (52), dan beberapa paket sabu siap edar dirumah nya," ujar kasat.
Jeki juga menambahkan, bahwa ini merupakan komitmen kami Polres Tebo untuk memberantas dan menindak para bandar narkoba. Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam pemberantasan narkoba ini, dengan memberikan informasi jika ada yang dicurigai adanya transaksi narkoba di Desa nya.
"Kami berharap masyakarat juga membantu kami dengan memberikan informasi jika melihat atau mengetahui adanya transaksi narkoba di Desa nya,"ungkapnya.
Akibat perbuatan Tersangka Nengsi Dahlia ini, Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat terkait peredaran dan kepemilikan narkotika. (Red-ST)