Satnarkoba Polres Tebo Amankan Satu Bandar Dan Lima Pemakai Narkoba - Portal Informasi Publik

Satnarkoba Polres Tebo Amankan Satu Bandar Dan Lima Pemakai Narkoba

Suara Tebo

Suarateno.net, Tebo - Jajaran Polres Tebo berhasil membekuk satu orang bandar narkoba jenis sabu yang telah menjadi target operasi (TO) satnarkoba Polres Tebo. Selain bandar polisi juga mengamankan 5 orang terduga pemakai narkoba dilokasi penggerbekan, pada Kamis (31/20/2024).

Pelaku Sihon (39) merupakan warga RT/RW 001, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, ditangkap bersama barang bukti sebanyak 6 paket kecil narkoba Jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,78 gram, 1 unit timbang digital, alat hisap sabu, uang Rp. 350.000, hasil penjualan narkoba.

Terkait penangkapan tersebut Kapolres Tebo AKBP DR I Wayan Arta Ariawan, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Jeki Noviardi, S.H., M.H mengatakan, bahwa ada satu orang bandar dan lima orang hanya pengguna narkoba yang diamankan Tim opsnal satnarkoba saat itu diseputaran kebun sawit di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.

Dimana penangkapan berawal adanya informasi warga resah bahwa pelaku Sihon yang merupakan TO Satnarkoba Polres Tebo sering melakukan transaksi narkoba didalam kebun sawit di Desa Ladang Panjang. Tim Opsnal yang mendapat informasi melakukan pengintaian dan mendapatkan pelaku sedang menunggu pembeli sehingga langsung penangkapan oleh anggota dan didapatkan juga barang bukti narkoba jenis sabu milik pelaku Sihon. Saat penangkapan pelaku Polisi juga mengamankan 3 orang yang baru mengkonsumsi narkoba yang baru beli dari Pelaku Sihon.

"Saat itu kita sedang melakukan pengintaian TO kita Sihon, dan berhasil kita tangkap dikebun-kebun sawit bersama ada 3 orang pembeli yang baru memakai narkoba dilokasi penangkapan,,"jelas kasat.

Lanjut Jeki mengungkapkan, Kemudian tidak beberapa lama, anggota opsnal yang menjaga diseputaran lokasi penangkapan juga mengamankan 2 orang lagi yang baru datang ingin membeli narkoba jenis sabu kepada Sihon.
Jadi dari lokasi kebun sawit tersebut ada 6 orang yang kita amankan terdiri 1 bandar dan 5 pengguna narkoba yaitu TF (29), AD (35), RA (29), RR (29) dan SG (37), dan dari pengecekan urine mereka positif Methampemine/Amphetamine mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Jadi dari penangkapan itu ada enam orang yang kita bawa kepolres Tebo, satu bandar merupakan TO kita dan lima pengguna narkoba yang merupakan konsumen nya yang saat itu baru memakai narkoba dilokasi penggerbekan dan ada yang baru mau beli narkoba," papar nya kasat lagi.

Lebih lanjut kasat mengungkapkan, Saat ini pelaku Sihon dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat bruto 3,78 gram telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.
Sedang 5 orang pengguna narkoba dari gelar perkara dilakukan penyidik, mereka akan dilakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.

"Memang untuk lima orang akan kita lakukan assesment rehabilitasi oleh Tim TAT di BNN Provinsi Jambi karena mereka hanya pengguna dan saat ditangkap tidak ada barang bukti. Lain dengan Sihon, dia merupakan bandar dan telah masuk dalam daftar target operasi kita,"ungkap Jeki. (Red-ST)

Pos Terkait