Polres Tebo Gagalkan Peredaran Narkotika di Tebo Ulu - Portal Informasi Publik

Polres Tebo Gagalkan Peredaran Narkotika di Tebo Ulu

Suaratebo



Tebo - Polres Tebo berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Tiga tersangka yang diamankan yaitu RS (20), Aw (20), dan RH (29) ditangkap di RT 001 RW 00, Desa Teluk Kasai Rambahan, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

- 1,15 gram sabu-sabu

- 14,59 gram ganja

- Satu unit timbangan digital

- 13 pak plastik klip baru

- Satu handy talky (HT)

- Empat unit ponsel

- Satu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi

- Uang tunai sebesar Rp4.148.000 yang diduga hasil transaksi narkotika

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H,M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tebo Ulu.

“Tim Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Intelkam Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, mereka mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut memang milik mereka yang akan diperjualbelikan,” jelasnya.

Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Pos Terkait