![]() |
Gambar : Ilustrasi seserang menyerahkan zakat fitrah kepada orang lain/ canva |
Tebo - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. Pengumuman ini dilakukan setelah rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tebo dan OPD terkait pada tanggal 6 Maret 2025.
Dalam pengumuman tersebut, Kemenag Kabupaten Tebo menyatakan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini terdapat dalam 3 tingkatan, dengan mempertimbangkan harga beras sebagai bahan makanan pokok terkini di pasaran.
Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada umat Islam di Kabupaten Tebo tentang besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan.
Dengan demikian, umat Islam di Kabupaten Tebo dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.