![]() |
Gambar : Ilustrasi Guru Kemenag/Canva |
Suaratebo.net - Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Angkatan I pada Senin, 10 Maret 2025. Peserta PPG Daljab Angkatan 1 ini nantinya akan diangkat sebagai guru PPPK 2025.
Para peserta akan mendapatkan pembinaan profesional hingga 19 Maret 2025. Besaran tunjangan guru PPPK Kemenag 2025 ditentukan berdasarkan masa kerja guru (MKG). Berikut adalah daftar besaran tunjangan guru PPPK 2025:
- MASA KERJA GURU 0-1 tahun: Rp3.203.600
- MASA KERJA GURU 2-3 tahun: Rp3.304.400
- MASA KERJA GURU 4-5 tahun: Rp3.408.500
- MASA KERJA GURU 6-7 tahun: Rp3.515.900
- MASA KERJA GURU 8-9 tahun: Rp3.626.600
- MASA KERJA GURU 10-11 tahun: Rp3.740.800
- MASA KERJA GURU 12-13 tahun: Rp3.858.600
- MASA KERJA GURU 14-15 tahun: Rp3.980.200
- MASA KERJA GURU 16-17 tahun: Rp4.105.500
- MASA KERJA GURU 18-19 tahun: Rp4.234.800
- MASA KERJA GURU 20-21 tahun: Rp4.368.200
- MASA KERJA GURU 22-23 tahun: Rp4.505.800
- MASA KERJA GURU 24-25 tahun: Rp4.647.700
- MASA KERJA GURU 26-27 tahun: Rp4.794.100
- MASA KERJA GURU 28-29 tahun: Rp4.505.800
- MASA KERJA GURU 30-31 tahun: Rp5.100.800
- MASA KERJA GURU 32 tahun: Rp5.261.500
Tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK Kemenag akan diberikan sebesar 3 kali gaji setiap masa pencairan. Sebagai contoh, guru PPPK Kemenag Angkatan I dengan masa kerja 0-1 tahun akan mendapatkan tunjangan sebesar 3 x Rp3.203.600 = Rp9.610.800 pada Triwulan 1 yang jatuh pada bulan April.
Sumber: Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pencairan Tunjangan Guru PPPK