Pemda Tebo Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama dan Aturan Lainnya - Portal Informasi Publik

Pemda Tebo Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama dan Aturan Lainnya

Suaratebo

Gambar : Ilustrasi/ Inet/Pixabay/Károly Váltó

Tebo - Pemerintah Kabupaten Tebo telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Surat Edaran Bupati Tebo Nomor : 800.1.6.2/68/SE/BKPSDM/2025 ini dimaksud sebagai panduan bagi parangkat daerah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasa Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perangkat Daerah dan menjaga kualitas dan keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Surat Edaran dimaksud bertujuan untuk tugas kedinasan yang dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, pelaksanaan tersebut yakni tanggal Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025.

Dengan catatan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintah dan pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian kinerja organisasi.


Pos Terkait