Pemerintah Cairkan THR 2025 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan - Portal Informasi Publik

Pemerintah Cairkan THR 2025 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Suaratebo


Suaratebo.net - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Peraturan ini mencakup pemberian THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Besaran THR yang diberikan sebesar 80% dari gaji pokok PNS, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan. 

Bagi daerah yang bersumber dari APBD, THR diberikan sebesar 80% dari gaji pokok PNS, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan keluarganya, serta memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pos Terkait