![]() |
Gamar : Tersanga dengan barang bukti |
Tebo - Kabupaten Tebo, 11 Maret 2025 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial DA (46) di kawasan Pasar Tebo, Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah.
Kronologi Penangkapan
- Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
- Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada Selasa (11/3) sekitar pukul 22.30 WIB.
Barang Bukti
- Enam paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,08 gram.
- Tiga butir ekstasi seberat 1,51 gram.
- Alat bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 1.912.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengakuan Tersangka
- Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut memang miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.
Tindakan Selanjutnya
- Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariwan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H,M.H "Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,08 gram, tiga butir ekstasi seberat 1,51 gram, serta beberapa alat bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 1.912.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," tegas Kasat Resnarkoba Polres Tebo.