![]() |
Gambar : Tersangka Sabu beserta barang bukti |
Tebo - Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/3) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba.
Tersangka yang diamankan adalah IS (30), warga RT 02 Dusun Kelapa Kembar, Desa Lubuk Mandarsah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 33 paket sabu dengan total berat bruto 12,82 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai Rp 4.352.000, serta beberapa unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, S.H, M.H, menjelaskan bahwa tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Polres Tebo menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di Kabupaten Tebo.