![]() |
Gambar : Tersangka diduga Kasus Sabu |
Tebo - Polres Tebo berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di Desa Teluk Pandak, Kabupaten Tebo. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo pada Senin (17/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka, MK (40), diamankan di RT 06 Desa Teluk Pandak dan ditemukan memiliki sejumlah barang bukti, termasuk 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,30 gram, serta uang tunai Rp 1.350.000,-.
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H.S.I.K.M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terkait peredaran narkotika di Desa Teluk Pandak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut.