Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka Mengaku Siap Jual Beli Sabu - Portal Informasi Publik

Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka Mengaku Siap Jual Beli Sabu

Suaratebo
Gambar : Foto tersangka bersama barnag bukti

Tebo - Kabupaten Tebo, 10 Maret 2025 - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir.

Kronologi Penangkapan

  • Penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu.
  • Tim Satresnarkoba bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AFE (26) di RT 005 Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh.

Barang Bukti

  • 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram.
  • Empat lembar plastik klip bekas.
  • Dua pack plastik klip baru.
  • Satu kotak rokok.
  • Uang tunai Rp1.650.000.
  • Dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Tersangka Mengaku Bersalah

  • Pelaku mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman

  • Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K.M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menjelaskan "Pelaku mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo.

Pos Terkait