![]() |
Gambar : Foto tersangka bersama barnag bukti |
Tebo - Kabupaten Tebo, 10 Maret 2025 - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir.
Kronologi Penangkapan
- Penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu.
- Tim Satresnarkoba bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AFE (26) di RT 005 Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh.
Barang Bukti
- 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram.
- Empat lembar plastik klip bekas.
- Dua pack plastik klip baru.
- Satu kotak rokok.
- Uang tunai Rp1.650.000.
- Dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Tersangka Mengaku Bersalah
- Pelaku mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman
- Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K.M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menjelaskan "Pelaku mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo.