![]() |
Gambar : Zakat Mal/ Harta/Inet/Canva |
Suaratebo.net - Zakat maal adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab. Zakat maal bertujuan untuk membersihkan harta dan meningkatkan kesadaran sosial di masyarakat.
Apa itu Zakat Maal?
Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh umat Muslim, seperti emas, perak, uang, dan barang-barang lainnya. Zakat maal wajib dikeluarkan jika harta tersebut telah mencapai nisab dan haul.
Nisab dan Haul Zakat Maal
Nisab zakat maal adalah jumlah harta yang harus dimiliki oleh umat Muslim untuk wajib membayar zakat. Nisab zakat maal adalah 85 gram emas atau 595 gram perak. Haul zakat maal adalah jangka waktu satu tahun hijriyah, yaitu dari tanggal 1 Muharram hingga 30 Dzulhijjah.
Besar Zakat Maal
Besar zakat maal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki. Zakat maal dapat dikeluarkan dalam bentuk uang atau barang.
Kapan Zakat Maal Dikeluarkan?
Zakat maal dapat dikeluarkan kapan saja, tetapi waktu yang diutamakan adalah pada bulan Ramadan.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Maal?
Setiap umat Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haul wajib membayar zakat maal.
Dilansir dari laman baznas.go.id bahwa zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
- Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
- Zakat atas aset perdagangan;
- Zakat atas hewan ternak;
- Zakat atas hasil pertanian;
- Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
- Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
- Zakat atas hasil penyewaan asset;
- Zakat atas hasil jasa profesi;
- Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa; dan
- Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
- Atau dapat ditunaikan saat panen