BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Olahan yang Mengandung Unsur Babi
![]() |
Gambar : Ahmad Haikal Hasan/Sumber : Web BPOM |
Suaratebo.net - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Hasil ini didasarkan pada pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine. Hal ini seperti yang dilansir web BPOM, dikutip pada Senin, 22 April 2025.
Sanksi bagi Pelaku Usaha
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap 7 produk yang sudah bersertifikat halal tetapi ditemukan mengandung unsur babi. Sementara itu, 2 produk yang tidak bersertifikat halal telah diberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi untuk menarik produk dari peredaran.
Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi
Beberapa produk yang ditemukan mengandung unsur babi antara lain:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow: Marshmallow aneka rasa yang mengandung unsur babi.
2. Hakiki Gelatin: Bahan tambahan pangan pembentuk gel yang mengandung unsur babi.
3. Larbee - TYL Marshmallow: Marshmallow rasa vanila yang mengandung unsur babi.
4. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)
5. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
6. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
7. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Komitmen BPOM dan BPJPH
BPOM dan BPJPH berkomitmen untuk menciptakan produk yang aman dan halal bagi masyarakat Indonesia. Kedua lembaga ini akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan olahan untuk memastikan kehalalan dan keamanan produk.
Tips Memilih Produk yang Aman dan Halal
Masyarakat dapat memilih produk yang aman dan halal dengan memperhatikan beberapa hal, seperti:
- Cek label halal: Pastikan produk memiliki label halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.
- Cek keamanan produk: Pastikan produk tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya.
- Laporkan produk yang mencurigakan: Laporkan kepada BPOM jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan.