BREAKING NEWS

Pemerintah Percepat Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK, Proses Harus Tuntas Sebelum 10 September 2025

Ilustrasi Menteri Keuangan Foto : Kementrian Keuangan/Biro KLI Andi Al - Hakim

Suaratebo.net - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, yang menetapkan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK harus selesai paling lambat pada 10 September 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden dan penyesuaian jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 ini juga akan diikuti dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) satu bulan setelah pengajuan nomor induk PPPK disetujui oleh BKN. Sebagai contoh, jika usulan masuk pada akhir Agustus, maka TMT dimulai pada 1 Oktober 2025.

Sebelum pengangkatan, pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan berbagai tahapan, termasuk memastikan seleksi berjalan sesuai ketentuan, menyampaikan usulan nomor induk PPPK ke BKN, serta peserta menandatangani surat pernyataan siap mengabdi tanpa mutasi. Selain itu, anggaran dan fasilitas kerja juga harus disiapkan.

Tidak hanya percepatan pengangkatan, tenaga PPPK kini mendapatkan angin segar melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Dalam regulasi baru tersebut, PPPK memperoleh tujuh bentuk penghargaan dan pengakuan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), memperkuat posisi mereka dalam birokrasi nasional.

Ketujuh bentuk penghargaan dan pengakuan tersebut meliputi:

  • Penghasilan berupa gaji atau upah.
  • Penghargaan yang bersifat motivasi, baik finansial maupun nonfinansial.
  • Tunjangan dan fasilitas jabatan serta individu.
  • Jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
  • Lingkungan kerja yang kondusif, baik fisik maupun nonfisik.
  • Pengembangan diri melalui pengembangan talenta, karier, dan kompetensi.
  • Bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik di berbagai sektor. (Sk)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image