![]() |
Gambar : Kartu Indonesia Pintar/ Inet |
Suaratebo.net - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan bantuan pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu, dengan pencairan dana dimulai pada 10 April 2025. Berikut rincian besaran dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan :
- SD/SDLB/Paket A: Siswa kelas 6 menerima Rp225.000, sedangkan siswa kelas 1-5 menerima Rp450.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Siswa kelas 9 menerima Rp375.000, sedangkan siswa kelas 7-8 menerima Rp750.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Siswa kelas 12 menerima Rp900.000, sedangkan siswa kelas 10-11 menerima Rp1.800.000.
Dana PIP dapat digunakan untuk :
- Pembelian seragam sekolah
- Perlengkapan alat tulis
- Ongkos atau uang saku ke sekolah
- Biaya les atau kursus tambahan
Untuk mendapatkan dana PIP, siswa harus :
- Memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima melalui laman resmi Kemendikbud.
- Mengaktifkan rekening PIP.
- Mengambil dana melalui teller atau mesin ATM bank penyalur (Bank BRI dan Bank BSI untuk Provinsi Aceh).
Pencairan dana PIP 2025 diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu dan memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan yang layak. (Sikumbang)