![]() |
Gambar : Tiga orang tersangka pengguna sabu |
Suaratebo.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Tiga orang terduga pengedar ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Rabu pagi, 16 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan Tiga Pengedar Sabu di Wirotho Agung
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pattimura RT 02 RW 06, Kelurahan Wirotho Agung. Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AP (25), PN (26), dan UP (24), ketiganya merupakan warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba. Tim mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.
Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 paket kecil sabu seberat bruto 0,22 gram
- 1 buah pirek kaca
- 1 set alat hisap sabu (bong)
- 3 unit handphone berbagai merek
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka yang akan diedarkan.
Ketiga Tersangka Terancam Hukuman Berat
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya. (Sikumbang)